Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Sarolangun Larang Hajatan Makan Ditempat

Jambi, Warta9.com – Untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Sarolangun, Jambi, konsep makan di tempat (prasmanan) saat hajatan tak lagi dibolehkan. Bukan itu saja, selain harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, juga dilarang menggunakan hiburan orgen tunggal pada kegiatan apapun.

Instruksi tersebut ditegaskan Bupati Sarolangun, Cek Endra, menyusul lonjakan kasus Covid-19 terus meningkat hingga mencapai 549 orang. Meski demikian, Bupati tidak melarang masyarakat menggelar hajatan, namun harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan makan di tempat hajatan, diganti dengan hampers atau berkat (dibawa pulang). Dalam hal ini, Kepolisian dan Satgas Covid-19, diminta tidak memberi kelonggaran pada setiap kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Jumlah kasus Covid-19 di Sarolangun terus meningkat, saya minta tidak ada acara hiburan organ tunggal di kegiatan apapun. Selain itu tidak boleh makan prasmanan atau harus dibawa pulang,” tegas Cek Endra.

Tidak hanya itu, Cek Endra berharap kesadaran masyarakat Sarolangun juga ikut berperan mencegah Covid-19 dengan mentaati protokol kesehatan.

“Kita harap warga Sarolangun tidak melanggar protokol kesehatan,” sebutnya.

Hingga 9 Juli 2021, total kasus positif di Kabupaten Sarolangun mencapai 549 kasus, dengan rincian 492 kasus dinyatakan sembuh, empat meninggal dunia, dan 53 orang masih menjalani perawatan (isolasi). (W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.