Loket Parkir RSUD Ryacudu Kotabumi Disegel

Kotabumi, Warta9.com – Pemkab Lampung Utara (Lampura) melalui Dinas Perhubungan dan dibantu Sat Pol PP menyegel loket parkir RSUD Ryacudu Kotabumi, Selasa (5/5/2020).

Penyegelan itu lantaran pengelola parkir yang dilakukan PT Guardiaon Oto Solusi (GOS) selaku pihak ketiga, melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak rumah sakit.

Keputusan penyegelan diambil setelah tidak adanya kesepakatan kembali mengenai pengelolaan parkir dirumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Basirun Ali, mengaku jika pihaknya langsung mengambil alih pengelolaan parkir di RSUD Ryacudu setelah disepakati pemutusan kerjasama oleh Pemkab dengan PT GOS.

PT GOS ternyata telah menyerahkan ke perusahaan lain untuk mengelola parkir tanpa sepengetahuan pihak rumah sakit dan Pemkab Lampung Utara.

Basirun ali menilai, selain menyerahkan ke perusahaan lain, beberapa kesepakatan yang dilanggar oleh PT GOS diantaranya tidak memenuhi janji untuk membuat model double decker.

“Untuk sementara pengelolaan parkir kami ambil alih. Petugas parkir tetap bekerja, namun dibawah naungan dinas perhubungan,” ujar Basirun Ali.

Sementara itu, pihak PT GOS tidak dapat dimintai keterangan, sebab pengelolaan parkir telah berpindah tangan ke perusahaan lain.

Untuk diketahui, Sejak tahun 2017 silam lahan parkir di RSUD Ryacudu dikelola pihak ketiga dengan menggunakan sistem elektronik.

Sistem ini diharapkan akan mampu memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah yang selama ini dikelola dengan sistem manual.

Namun sayang, pengelolaan parkir banyak menuai keluhan. Mulai dari kerap terjadi kehilangan motor dan helm, besaran tarif parkir, hingga ketidaktersediaan tiket parkir yang tidak mumpuni. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.