Situs Bersejah Dipugarkan, DPRD Lampung Utara Agendakan Rapat Bersama

Makam Puyang Minak Trio Diso, di Desa Skipi, Kecamayan Abung Tinggi, Lampung Utara, yang telah dipasang garis polisi, Kamis (13/9/2018). Foto: Dok/PWI Lampura

Kotabumi, Warta9.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara mengagendakan rapat bersama dengan Kementerian ESDM Provinsi Lampung dan BLH, terkait Cagar Budaya makam Minak Trio Diso.

Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara Herwan Mega, mengatakan setelah pembahasan KUA-PPAS selesai dilaksanakan anggota DPRD setempat segera menindaklanjuti PR terkait tindak lanjut dari hasil survei bersama dengan pihak ESDM Provinsi di lokasi tambang batu di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi beberapa waktu lalu.

“Kita akan rapat bersama dengan pihak Kementerian ESDM Provinsi Lampung, BLH, dan Dinas insansi terkait, rapat ini akan dikoordinatori oleh Komisi III DPRD Lampung Utara,” kata Herwan Mega, Jumat (14/9/2018).

Rapat tersebut dalam rangka menindak lanjuti hasil survie yang telah dilakukan pada tahun 2017 lalu. Karena di Kabupaten Lampung Utara pada awal tahun 2018 disibukan dengan agenda Pilkada dan DPRD tidak inginkan permasalahan tersebut dipolitisir ke ranah politik makanya sempat terhenti.

“Apa hasilnya juga dari pihak ESDM belum kita ketahui, karena surat itu belum turun sampai dengan sekarang, sementara surat itu berisikan tegurab atau sanksi dari ESDM,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Herwan Mega, surat dari Kememterian ESDM tersebut merupaka. Tindak lanjut dari hasil dilapangan. Karena dari hasil Dinas Kementerian ESDM Provinsi Lampung bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas PU dan Komisi III DPRD Lampung Utara saat meninjau aktivitas tambang batu di Desa Skipi, Abung Tinggi, Senin (4/12/2017) lalu, bila terjadi pembiaran maka akan berdampak pada Cagar Budaya (Makam Minak Trio Diso).

Lebih jauh dikatakannya, belum lama ini masyarakat Lampung Utara sedikit tercenggang karena dikabarkan pada situs bersejah tersebut mengalami kerusakan. Namun kabar tersebut dapat diluruskan karena kenyataannya sedang dalam proses perbaikan dan hal itu juga tengaj dipelajari oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Karena menurutnya, di lokasi makam bersejarah itu sudah jelas-jelas terpasang plang larangan yang menyatakan. Barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.000 (Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992), jelas Herwan Mega.

Selain itu, DPRD Lampung Utara juga akan mempertanyakan dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas pembugaran terjadap situs bersejaharh tersebut yang sejogyanya melalui mekanisme dan aturan dan persetujuan pihak dinas yerlebih dulu. Hal itu karena Makam Minak Trio Diso telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai situs sejarah. (Rozi/van/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.