BRI Klarifikasi Terkait Nasabah BRI Unit Brabasan

Kantor BRI Cabang Tulangbawang.

Bandarlampung, Warta9.com – Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pernyataan kuasa hukum nasabah Pingi Sudarsono dan Patonah Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Brabasan Mesuji, pihak BRI angkat bicara.

Melalui Pemimpin Cabang BRI Tulangbawang, yang diterima wartawan, Kamis (23/5/2025), menyampaikan rencana gugatan terhadap BRI terkait proses pengosongan rumah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa yang bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan sejak Januari 2023.

2. BRI juga telah melakukan komunikasi dan mediasi yang baik kepada nasabah yang bersangkutan. Namun nasabah tetap tidak mampu melunasi kewajibannya.

3. Adapun proses pengosongan rumah dilakukan atas inisiatif dari pihak debitur. BRI tidak melakukan tindakan pemaksaan dalam proses tersebut.

4. Dalam hal pelaksanaan penyelesaian pinjaman tersebut, BRI berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan atas pelaksanaan proses lelang sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG).

Diberikan, akibat telat bayar angsuran pinjaman SIMPEDES, Pingi Sudarsono dan Patonah Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Brabasan mengalami nasib tragis setelah dipaksa mengosongkan rumah miliknya di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung oleh oknum pegawai Bank BRI bersama oknum mengatasnamakan LSM berinisial DD tanpa prosedur pengadilan.

Menurut pengacara Nasabah, Gindha Anshori Wayka, peristiwa ini bermula ketika Kliennya mengajukan pinjaman ke Bank BRI Unit Brabasan tahun 2020 sebesar Rp 200 juta dengan masa angsuran 3 tahun lamanya, pada tahun 2021 dan 2022 karena alasan covid-19 maka di restrukturisasi sehingga menjadi 5 tahun dengan angsuran perbulannya Rp.2,5 Juta.
“Pinjaman ini sempat 2 kali direstrukturisasi yakni pada tahun 2021 dengan angsuran Rp5 Juta dan tahun 2022 menjadi Rp2,5 Juta hingga masa perjanjian 5 tahun”, ujar Gindha. (W9-jm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses