Syukron Muchtar Dukung Kebijakan Gubernur Lampung Hapus Uang Komite Sekolah

BANDAR LAMPUNG, Warta9.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang akan menghapuskan pungutan uang komite di sekolah-sekolah negeri mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

Syukron menilai langkah tersebut merupakan kebijakan progresif yang dapat meringankan beban masyarakat, khususnya bagi orang tua siswa dalam mengakses layanan pendidikan yang layak dan setara.

“Saya mengapresiasi rencana Gubernur Lampung untuk menghapus uang komite sekolah. Sebagai anggota Komisi V DPRD Lampung yang bermitra dengan Dinas Pendidikan, saya mendukung penuh kebijakan ini,” ujar Syukron, Sabtu (7/6/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan dasar tidak boleh dipungut biaya.

Syukron menambahkan, kebijakan ini menjadi harapan baru dalam pemerataan akses pendidikan di Lampung, serta memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)

Posting Terkait

Baca juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses