Pemprov Lampung Dorong Investasi Melalui Raperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

BANDAR LAMPUNG, Warta9.com – Wagub Lampung Jihan Nurlela menyampaikan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/6/2025). Raperda ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

“Raperda ini akan mendorong investasi, mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan riil, dan memberi kepastian hukum bagi investor, baik dalam maupun luar negeri,” ujar Wagub Jihan. Ia menambahkan, substansi Raperda mencakup bentuk insentif, tata cara pemberian, jenis usaha, jangka waktu, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi penanaman modal.

Pemberian insentif diatur sesuai prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Wagub Jihan berharap DPRD Provinsi Lampung dapat membahas dan menyetujui Raperda ini tepat waktu sehingga dapat memperkuat iklim investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penyampaian dua Raperda strategis, yakni RPJMD 2025–2029 dan Raperda insentif penanaman modal, menjadi langkah awal penting untuk perencanaan pembangunan jangka menengah dan penguatan kebijakan investasi daerah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses