
Tulang Bawang, Warta9.com – Seorang pekerja buruh harian sebulan menghilang setelah melakukan tindak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur berinisial RAZ (10).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/06/2025), sekitar jam 20. 00 WIB, di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi dari Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku bernama Maryanto alias Heri alias Yanto (35), yang merupakan warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada, Rabu (23/07/2025) ketika pelaku sedang bekerja menanam tebu di area PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menghubungi layanan cepat Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822 9510 2006.
“Menurut laporan tersebut, warga melihat pelaku yang sedang dicari oleh Polres terkait kasus pembunuhan dan perkosaan di wilayah PT Indolampung,” kata Kapolres.
Yuliansyah menambahkan, setelah menerima informasi itu, saya segera memerintahkan Tekab 308 Presisi Polres yang berada di kawasan Mesuji untuk menuju lokasi yang diinformasikan oleh warga. Setiba dilokasi, penangkapan langsung dilakukan. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres.
“Untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya. (W9-Wan)











