Anak Gugat Paman dan Bibi, Sengketa Warisan Antoni Siaga Putra “Memanas”

Bandar Lampung, Warta9.com — Sengketa warisan keluarga besar almarhum Antoni Siaga Putra memasuki babak baru di Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang. Dua anak almarhum, Fadhel Alghiffari Husin dan Harmoni Mounthpahsa Husin, menggugat paman dan bibi mereka sendiri, Ferry Ardiansyah (Tergugat I) dan Media Sari Putri (Tergugat II), atas dugaan penguasaan empat aset peninggalan sang ayah.

Sidang pembuktian tambahan digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025, dipimpin Majelis Hakim II dengan Panitera Pengganti Mastuhi, S.Ag., M.H..
Majelis menyatakan tahap pembuktian dari pihak penggugat telah selesai, dan sidang akan dilanjutkan pada 14 Oktober 2025 untuk mendengarkan pembuktian dari pihak tergugat.

Bacaan Lainnya

Empat Aset yang Dipersoalkan

Dalam perkara bernomor 1253/Pdt.G/2025/PA.Tnk, penggugat menilai ada penguasaan tidak sah atas empat aset milik almarhum Antoni — terdiri dari tiga harta tidak bergerak (sebuah rumah, sebidang tanah, dan bangunan kos) yang kini berada di tangan Tergugat I, serta satu harta bergerak berupa mobil yang dikuasai Tergugat II.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan dan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan. Sebelumnya, pada sidang tahap pertama, penggugat juga sudah mengajukan 14 dokumen bukti tertulis.

“Alhamdulillah, pengajuan bukti dari penggugat sudah selesai. Selanjutnya, giliran tergugat untuk membuktikan dalil mereka pada sidang 14 Oktober nanti,” ujar Wahid usai sidang.

Ia menyatakan optimistis bahwa gugatan kliennya akan dikabulkan majelis hakim, mengingat bukti-bukti yang diajukan dianggap kuat dan sah secara hukum.

“Inshaallah hasilnya kita serahkan ke majelis hakim. Kami percaya mereka bekerja secara profesional dan netral,” tambahnya.

Tanggapan dari Pihak Tergugat

Kuasa hukum Tergugat I, Adolf Ayatullah Indrajaya, menilai perkara ini seharusnya tidak dibawa ke ranah publik karena merupakan persoalan internal keluarga.

“Ini sebenarnya urusan keluarga besar almarhum Antoni Siaga Putra. Seharusnya cukup diselesaikan secara kekeluargaan tanpa dipublikasikan,” kata Adolf.

Ia menjelaskan bahwa hubungan para pihak sangat dekat secara darah — antara paman dan keponakan. Karena itu, pihaknya terus menekankan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga di tengah proses hukum yang berjalan.

“Tergugat selalu menekankan kasih sayang orang tua kepada anak, dan anak kepada orang tua. Proses hukum tetap kita hormati, tapi jangan sampai merusak hubungan keluarga,” imbuhnya.

Menurut Adolf, perkara ini sudah memasuki sidang kedelapan sejak bergulir pada Juli 2025 dan diharapkan publik tidak menariknya ke ranah opini.

“Kami menghormati proses hukum dan tidak ingin memberi pernyataan di luar ruang sidang. Biarkan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Awal Mula Sengketa

Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika Antoni Siaga Putra terserang stroke berat pada 2018 hingga wafat pada 2022. Dalam kondisi sakit, ia menyerahkan sebagian urusan keluarga kepada pihak terdekat, termasuk paman dan bibi penggugat.

Namun setelah wafatnya Antoni, sejumlah aset disebut belum dikembalikan kepada ahli waris. Sebagian telah diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi empat aset masih dipersoalkan.
Upaya damai informal telah ditempuh, namun gagal mencapai kesepakatan. Akhirnya, gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Agama Tanjungkarang pada 24 Juni 2025.

Salah satu objek yang kini menjadi sorotan adalah rumah yang dialihkan atas nama Tergugat I melalui akta hibah. Pihak penggugat menilai akta itu cacat hukum karena dibuat ketika pemberi hibah dalam kondisi sakit berat.

Selain itu, terdapat kekeliruan administratif dalam akta hibah, di mana almarhum Antoni disebut sebagai “orang tua” dari Tergugat I, padahal keduanya adalah kakak-beradik kandung.

“Kekeliruan itu tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keabsahan akta otentik,” tegas Wahid.

Lebih dari Sekadar Sengketa Harta

Wahid menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata-mata soal materi, melainkan tentang hak anak yatim atas warisan ayahnya.

“Ini bukan sekadar soal kepemilikan harta, tapi tentang keadilan bagi anak yang ditinggalkan ayahnya,” pungkasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 14 Oktober 2025, di mana pihak tergugat akan mulai membacakan pembuktian tertulis mereka. Publik menantikan hasil akhir dari perkara keluarga yang kini tengah menjadi perhatian di Bandar Lampung ini. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses