MA Bebaskan Advokat Anton Heri: Kemenangan bagi Pembela HAM dan Lingkungan

JAKARTA – warta9.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi membebaskan Advokat Anton Heri dari seluruh dakwaan pidana dalam perkara yang membelitnya sejak 2023. Putusan bebas ini tertuang dalam amar kasasi Nomor 6413 K/PID.SUS-LH/2025 yang dibacakan pada Jumat, 13 Juni 2025.

Majelis hakim menyatakan, “dakwaan tidak terbukti — terdakwa bebas.” Dengan demikian, Mahkamah membatalkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandar Lampung.

banner 728x90*

Direktur LBH Bandar Lampung, Suma Indra, menyambut putusan ini sebagai kemenangan atas keadilan dan pengakuan terhadap peran penting pembela hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan.

“Ini bukan sekadar membebaskan satu orang. Ini pesan tegas bahwa hukum tak boleh jadi alat menekan para pembela HAM dan lingkungan. Kriminalisasi seperti ini harus dihentikan,” ujar Suma, Minggu (3/8/2025).

Anton Heri, advokat dari LBH 98, dijerat hukum saat mendampingi warga dari tiga kampung—Kota Bumi, Sumsang, dan Penengahan, Kabupaten Way Kanan—yang tengah bersengketa dengan perusahaan perkebunan PT Adi Karya Gemilang (AKG), yang telah beroperasi lebih dari 32 tahun dan dianggap merugikan masyarakat.

Pada 22 Maret 2023, Anton mendampingi warga memperbaiki jalan di dalam area HGU milik PT AKG. Aksi tersebut dilaporkan ke Polda Lampung oleh perusahaan, yang menuding pelanggaran Pasal 107 UU Perkebunan dan Pasal 55 KUHP. Tuduhan ini kemudian dijadikan dasar tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu.

Menurut Suma, apa yang dilakukan Anton adalah bagian dari tugas profesi advokat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Tuduhan pidana terhadap Anton tidak punya dasar hukum. Ini bentuk nyata judicial harassment terhadap pembela rakyat,” tegasnya.

Kasus Anton Heri disebut sebagai contoh bagaimana hukum kerap dipakai untuk membungkam suara kritis yang membela hak rakyat dan kelestarian lingkungan. “Advokat seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi. Aparat jangan jadi kepanjangan tangan modal,” tambah Suma.

Putusan Mahkamah Agung ini memberi harapan di tengah buramnya penegakan hukum, terutama saat rakyat kecil berhadapan dengan kekuatan korporasi.

“Ini pengingat bahwa hukum harus berpihak pada keadilan, bukan kekuasaan. MA telah menunjukkan prinsip fair trial dan keberpihakan pada kebenaran,” tutup Suma Indra.

Dengan putusan ini, Anton Heri dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Kemenangan ini menjadi penegas pentingnya menjaga marwah pengadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang adil dan bersih. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses