Sidang ASN Guru SMP di Way Kanan Diduga Lecehkan Siswi di Bawah Umur

Way Kanan, warta9.com – Pengadilan Negeri Way Kanan pada Kamis, 21/8/2025, menggelar sidang tertutup terhadap terdakwa AD, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Pakuon Ratu. Ia didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih di bawah umur.

Kasus ini berawal dari dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan AD terhadap korban berinisial AVP di lingkungan sekolah. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwenang hingga akhirnya berlanjut ke meja hijau.

banner 728x90*

Dalam persidangan, lima orang saksi dihadirkan, termasuk seorang guru olahraga di sekolah tersebut. Sidang dipimpin oleh Hakim ABC, dengan Jaksa Penuntut Umum AM yang memimpin jalannya persidangan.

Pihak keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum terkait tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur diancam dengan pidana penjara 5–15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Jika pelaku merupakan guru atau tenaga pendidik, hukuman dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ASN, sebagaimana diatur dalam Pasal 81A UU Perlindungan Anak. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses