Kotabumi, Warta9.com – Tri Suartini mantan Kepala Ruangan Radiologi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi terancam diberhentikan secara tidak hormat. Kendati dirinya telah mengembalikan alat kesehatan Radiologi X milik rumah sakit plat merah yang sempat dinyatakan tertukar.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan membenarkan jika alat Radiologi tersebut sudah dikembalikan.
“Memang benar alatnya sudah kembali,” kata Maya Natalia Manan, Senin (25/08/2025).
Meski sudah dikembalikan, jelas Maya alat tersebut akan diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui keasliannya.
“Walaupun sudah dikembalikan, tidak akan menghapus sanksi yang akan diberikan nanti, kemungkinan besar oknum itu akan dijatuhi hukuman berat kemungkinan akan pemberhentian dengan tidak hormat.” tegasnya.
Sanksi ini menjadi pelengkap sanksi sebelumnya yang telah mereka berikan kepada oknum tersebut. Yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya akibat keteledorannya itu. Sebelumnya, oknum itu menjabat sebagai Kepala Ruangan Radiologi.
“Tapi, kita tunggu dulu hasil kajian tim ya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Imam Sentosa menjelaskan, dalam waktu dekat, mereka akan mengunjungi RSUDR. Tujuannya untuk memeriksa keaslian alat X-Ray tersebut.
“Untuk sanksi, kami serahkan sepenuhnya kepada pemkab,” tukasnya.
Pemecatan terhadap oknum ASN ini dinilai sudah tepat, hal ini diungkapkan Humas GMPK Lampun Utara, Adi Rasyid. Menurutnya perbuatan ini sudah dianggap kriminal.
“Peralatan yang ada di dalam Rumah Sakit pemerintah adalah barang milik negara. Penggelapan barang milik negara ini merupakan tindakan pidana,” ujarnya.
Apalagi kata dia, yang bersangkutan mengklaim alat tersebut rusak, dan tanpa SOP yang jelas alat tersebut dibawa ke Jakarta untuk di service.
“Tanpa SOP yang jelas, alat tersebut di service dan di bawa ke Jakarta, setelah itu alat tersebut dipulangkan nomor seri alat tersebut tidak sama, Ini alat vital ga boleh semena-mena,” ujarnya.
” Kami meminta agar persoalan ini dilakukan secara transparan dan oknum tersebut berikan sanksi berat,” tukasnya. (Alam)



















