Jakarta, warta9.com – Pemerintah bersama BPJS Kesehatan kembali menegaskan komitmen nasional dalam mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) melalui Diskusi Publik bertema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita”, yang digelar Jumat (12/12).
Diskusi ini menghadirkan jajaran menteri, asosiasi dan organisasi profesi, pemerhati jaminan kesehatan nasional, hingga akademisi sebagai ruang refleksi atas perjalanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Pratikno, menyebut Program JKN sebagai ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat. Ia mengapresiasi capaian JKN yang dinilai berhasil meningkatkan akses layanan kesehatan secara signifikan.
“Kita patut bangga dengan capaian JKN. Namun, kita juga harus jujur bahwa tantangannya semakin kompleks, terutama terkait keberlanjutan finansial. Inflasi alat kesehatan dan meningkatnya penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban besar pembiayaan JKN,” ujar Pratikno.
Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan JKN tanpa mengorbankan kualitas layanan di fasilitas kesehatan. Selain itu, penguatan pencegahan penyakit tidak menular dan reformasi JKN menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat penyakit tidak menular masih menjadi penyumbang terbesar beban pembiayaan.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan bahwa UHC merupakan investasi strategis bangsa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
“UHC bukan hanya pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi fondasi untuk menciptakan masyarakat yang sehat, berdaya, dan produktif. Setelah cakupan tercapai, tantangan berikutnya adalah menjaga keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah terpencil, serta peningkatan literasi kesehatan di tingkat keluarga,” kata Cak Imin.
Menurutnya, kehadiran Program JKN telah meringankan beban keuangan jutaan keluarga dan capaian ini tidak boleh mengalami kemunduran. Pemerintah harus memastikan tidak ada satu pun warga yang tercecer dari perlindungan jaminan kesehatan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa menurut World Health Organization (WHO), UHC berarti setiap orang dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas kapan pun dan di mana pun tanpa kesulitan finansial.
Ia menegaskan pembagian peran antara Kementerian Kesehatan sebagai penyusun regulasi dan kebijakan, serta BPJS Kesehatan sebagai pelaksana pembiayaan layanan kuratif. Adapun upaya promotif dan preventif tetap menjadi mandat pemerintah.
“Jika kita hanya fokus mengobati tanpa mencegah, beban pembiayaan akan terus meningkat. Karena itu, program promotif-preventif seperti skrining kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis harus terus diperkuat,” tegas Budi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus mendorong gaya hidup sehat melalui inovasi promotif-preventif, salah satunya Gerakan 3-3-5, yakni jalan santai tiga menit, jalan cepat tiga menit, diulang lima kali hingga total 30 menit.
Gerakan ini terinspirasi dari latihan interval di Jepang untuk membantu menurunkan risiko hipertensi dan diabetes. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan berbagai inovasi layanan, mulai dari BPJS Keliling, Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 08118165165, hingga Care Center 165.
“Dengan jumlah peserta JKN yang telah mencapai 284,11 juta jiwa, kami juga memperluas jejaring layanan, termasuk kerja sama dengan rumah sakit bergerak, agar peserta dapat mengakses layanan tanpa hambatan geografis,” jelas Ghufron.
Dalam diskusi tersebut, mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menilai Program JKN telah melahirkan perubahan besar dalam ekosistem kesehatan nasional dengan menumbuhkan budaya solidaritas sosial.
“JKN bukan sekadar penjaminan kesehatan, tetapi peradaban baru dalam cara kita saling menolong. Iuran yang dibayarkan masyarakat menjadi wujud nyata gotong royong,” tuturnya.
Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa keberhasilan UHC tidak terlepas dari pemenuhan hak dasar manusia. Ia mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga untuk konsisten menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 demi perlindungan menyeluruh, termasuk bagi kelompok rentan.
Sementara itu, Pakar Ekonomi Kesehatan Hasbullah Thabrany menegaskan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat ditawar. Ia merujuk Pasal 34 UUD 1945 yang mewajibkan negara menjamin hak kesehatan setiap warga negara.
“UHC bukan sekadar capaian, melainkan kewajiban negara untuk memastikan seluruh rakyat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan,” pungkasnya.


*








