Kalianda, warta9.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan keterlambatan pembayaran gaji sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) bukan disebabkan persoalan anggaran.
Perbedaan waktu pembayaran tersebut terjadi karena masa berlaku kontrak masing-masing pegawai tidak sama. Saat ini, Pemkab Lampung Selatan tengah mempercepat proses administrasi perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK-PW yang masa kontraknya telah berakhir.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, menjelaskan terdapat dua Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan PPPK-PW yang ditetapkan pada 2025.
Kedua TMT tersebut yakni 1 Oktober 2025 dan 1 November 2025. Penetapan itu dilakukan berdasarkan usulan pemerintah daerah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga kemudian diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Pada tahun 2025 yang lalu, penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,” jelas Dharma melalui keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).
Dengan TMT 1 Oktober 2025, masa perjanjian kerja berlangsung hingga 30 September 2026. Sedangkan pegawai yang memiliki TMT 1 November 2025 masih memiliki masa kontrak sampai 31 Oktober 2026.
Perbedaan inilah yang kemudian memengaruhi pembayaran gaji pada Oktober 2026.
PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025 telah menyelesaikan masa kontraknya pada 30 September 2026. Pembayaran gaji berikutnya menunggu terbitnya SK perpanjangan.
Sementara bagi PPPK-PW yang mulai bekerja berdasarkan TMT 1 November 2025, masa kontraknya masih berjalan selama Oktober sehingga pembayaran gaji bulan tersebut tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,” terang Dharma.
“Untuk yang TMT satunya, 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober ini,” lanjutnya.
BKD Percepat Penyelesaian SK
Dharma menegaskan, persoalan pembayaran tersebut tidak berkaitan dengan ketersediaan dana. Saat ini, proses yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah adalah penyelesaian administrasi perpanjangan SK.
Proses tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN. Mekanisme itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama BKN yang dilaksanakan secara daring pada 30 September 2026.
Setelah proses administrasi selesai, masing-masing PPPK-PW dapat mengakses dan mengunduh SK perpanjangan melalui akun SIASN.
BKD Lampung Selatan kini terus mengejar penyelesaian proses tersebut agar hak-hak kepegawaian, termasuk pembayaran gaji yang masih tertunda, dapat segera diproses.
“Sekarang kami sedang berpacu dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung, sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,” ujar Dharma.
Perpanjangan masa kerja tersebut mencakup PPPK-PW dengan kedua kelompok TMT, yakni 1 Oktober dan 1 November 2025, untuk masa kontrak satu tahun berikutnya.
BPKAD Tegaskan Dana Gaji Tersedia
Kepastian mengenai anggaran disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih.
Menurut Rini, pemerintah daerah telah menyediakan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK-PW hingga Desember 2026.
Dengan demikian, keterlambatan pembayaran yang dialami sebagian pegawai bukan disebabkan tidak tersedianya anggaran.
“Anggarannya ada, sampai dengan bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari Perangkat Daerah masing-masing,” kata Rini.
Ia menjelaskan, BPKAD dapat memproses pembayaran setelah persyaratan administrasi terpenuhi dan perangkat daerah menyampaikan permintaan pembayaran sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Selain anggaran untuk tahun berjalan, Pemkab Lampung Selatan juga telah memasukkan kebutuhan gaji PPPK-PW dalam APBD Murni 2027.
Rini mengatakan pemerintah daerah tetap akan melakukan penyesuaian apabila nantinya terdapat perubahan regulasi atau kebijakan dari pemerintah pusat mengenai PPPK-PW.
“Untuk APBD Murni 2027 sudah dianggarkan. Sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Ditargetkan Rampung Dalam Beberapa Hari
Sementara mengenai penerbitan SK perpanjangan, Dharma menyebut BKD menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Ia mengakui penggunaan SIASN secara bersamaan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia membuat lalu lintas pada sistem cukup padat. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kecepatan akses maupun proses administrasi.
Meski demikian, Dharma memastikan tim BKD Lampung Selatan terus bekerja dan sejauh ini tidak menemukan kendala berarti dalam proses pengajuan.
“Kami selalu mentargetkan secepatnya. Ini kan sedang berproses, kita tunggu saja. Mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa hari ini,” katanya.
Menurutnya, faktor tingginya traffic pada SIASN menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan karena sistem tersebut digunakan secara nasional.
“Insyaallah selesai semua karena memang ini tergantung juga karena SIASN diakses seluruh daerah, seluruh Indonesia. Jadi traffic-nya agak tinggi, terkait loading atau percepatan di aplikasi. Tapi sejauh ini dari tim yang bekerja, insyaallah aman, tidak ada kendala,” ujarnya.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan pembayaran gaji PPPK-PW tetap mengikuti status TMT, masa berlaku kontrak, serta kelengkapan administrasi masing-masing pegawai.
Bagi pegawai yang masa kontraknya telah berakhir, penyelesaian SK perpanjangan menjadi prioritas agar pembayaran hak gaji dapat segera dilanjutkan. (*)
Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan dukungan anggaran telah tersedia hingga akhir 2026 dan telah disiapkan pula dalam APBD Murni 2027, dengan tetap menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku.












