Penyampaian Nota Ranperda, Zulqoini Hadiri Rapat Paripurna

Pesibar, Warta9.com – Penyampaian nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul kepala daerah tahun 2021, Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif menghadiri rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten setempat, Kamis (3/6/21).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pesisir Barat Nazrul Arif, dan didampingi Wakil Ketua I Piddinuri.

Turut hadir, Ketua dan Wakil Ketua dan 15 Anggota DPRD Pesisir Barat, Unsur Forkopimda Lampung Barat dan Pesisir Barat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkunga Pemkab Pesibar, Camat se-Kabupaten Pesisir Barat dan Seluruh Tamu Undangan.

Dalam Sambutan Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif menerangkan nota penjelasan terhadap Ranperda usul kepala daerah, berisikan tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

Dijelaskan Wabup, Dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian, peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah momor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah, merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam pembentukan perangkat daerah.

Agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Pesisir Barat dapat lebih efisien, efektif, rasional, berdayaguna, dan berhasilguna, diperlukan penataan perangkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemkab, untuk mewujudkan tata kelembagaan perangkat Daerah yang sesuai dengan visi dan misi.

“berdasarkan ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah,” kata Wabup A. Zulqoini.

Dimungkinkan dilakukan penataan perangkat Daerah dengan mengubah peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah. (W9-Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.