Kalianda, Warta9 – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital. Seluruh proses penerimaan dilakukan secara online dan real-time guna menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Di tengah proses seleksi yang masih berjalan, masyarakat diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan jasa titipan atau menjanjikan kelulusan calon peserta didik melalui jalur tidak resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa sistem yang diterapkan tahun ini dirancang untuk mempermudah masyarakat sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Seluruh tahapan SPMB dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan,” ujar Syaifulloh, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan data pusat kendali SPMB per 25 Juni 2026, sebanyak 475 Sekolah Dasar di Kabupaten Lampung Selatan telah melaksanakan penerimaan peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku, yakni melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Sementara untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun pembagian kuota terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
Menurut Syaifulloh, penerapan sistem berbasis digital terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota dilakukan secara proporsional untuk menjamin pemerataan peserta didik di seluruh satuan pendidikan.
“Sehingga tidak ada sekolah yang mengalami kelebihan siswa di luar ketentuan, sementara sekolah lain justru kekurangan murid,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mempercayai pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa dengan imbalan sejumlah uang.
Dinas Pendidikan menegaskan, praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Bersama seluruh satuan pendidikan, Disdik berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap bersih, murni, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Setiap bentuk pelanggaran, kecurangan, maupun praktik percaloan yang ditemukan akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Syaifulloh.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat diminta aktif memantau perkembangan jurnal seleksi melalui portal resmi SPMB. Tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga telah disiagakan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun persoalan validasi dokumen.
Masyarakat yang menemukan indikasi praktik tidak sehat selama proses SPMB berlangsung diimbau segera melapor melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Di sisi lain, para orang tua dan wali murid juga diminta menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat keterbatasan daya tampung di setiap sekolah.
“Bagi orang tua diharapkan tidak memaksakan putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Saat ini kualitas pendidikan di Lampung Selatan sudah semakin merata, sehingga seluruh sekolah memiliki standar pelayanan pendidikan yang sama baiknya,” pungkas Syaifulloh.(*)












