
Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa oknum Jaksa Rengga Puspa Negara (RPN) yang sebelumnya didakwa sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu, hanya divonis selama 7 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang digelar secara Virtual, Senin (9/8/2021.)
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan penjara, terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur sebagai penyalah guna.narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim Efiyanto, SH.
Putusan Hakim jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelum nya menuntut selama 10 bulan penjara.
Sementara diketahui selain Rengga Puspa Negara yang terlibat pada perkara ini, Majelis Hakim juga menyidangkan dua rekan lainnya, yang diketahui merupakan oknum Panitera Pengganti Pengadilan bernama Ali Ferdian dan Hendro Yuricki
Kedua rekan pesta sabu dari oknum Jaksa tersebut, juga hanya divonis hukuman pidana penjara selama 7 bulan dengan jeratan Pasal yang sama yang menyatakan keduanya merupakan penyalahguna.

Sementara diketahui, perkara ini sendiri bermula pada Februari 2021 lalu, dengan permulaan peristiwa ketika Ali Ferdian dan Hendro Yuricki tertangkap di pelataran parkir RS Urip Sumoharjo oleh petugas kepolisian yang telah lama mengintai gerak-gerik keduanya, dan menemukan satu paket sabu saat dilakukan penggeledahan.
Saat dimintai keterangan kedua oknum Panitera Pengganti tersebut memberitahu petugas bahwa mereka baru saja bertandang ke kediaman Rengga untuk menikmati sabu bersama, dan dari keterangan tersebut akhirnya dilakukan pengembangan hingga petugas mengamankan Rengga Puspa Negara. (W9-ars)











