Polda Lampung Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Bawah Umur

Pelaku perdagangan orang di bawah umur diamankan Polda Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com -Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Lampung, menangkap RS (29) warga Banjar Agung, Tulangbawang Barar, yang merupakan tersangka pelaku perdagangan orang diwilayah Bandarlampung.

Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal adanya informasj dari masyarakat bahwa adanya perdagangan wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

“Satgas TPPO pada tanggal 19 Februari 2022 telah melakukan pengamanan terhadap dua orang wanita di salah satu hotel yang ada di Bandarlampung,” katanya di Bandarlampung, Rabu (16/3).

Dia melanjutkan dua orang wanita tersebut berinisial I dan A. Adapun salah satu wanita berinsial A masih di bawah umur yakni berumur 15 tahun yang telah dipekerjakan olrh tersangka RS.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan pengakuan kedua wanita yang diamankan mereka diberikan komisi setelah melayani lelaki hidung belang sebesar Rp1 juta perorang. Sedangkan terdangka RS mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu perorang.

“Atas peristiwa itu, kami menduga telah terjadi peristiwa perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” kata dia.

Adi menambahkan modus yang dilakukan tersangka RS dengan cara menyediakan dan menghadirkan wanita untuk dioekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan tarif sebesar Rp1,5 juta perorang.

Tersangka RS mampu menyediakan dengan cara berkomunikasi dengan para pelanggannya dengan mengirimkan foto wanita. Setelah tersangka kirim foto dan cocok kemudian dikirim wanita sesuai dengan perjanjian lokasi,” kata dia lagi.

Dalam penangkapan terhadap tersangka RS, Satgas TPPO mengamankan barang bukti berupa dua kunci kamar hotel, bil hotel atas nama Berliansyah, tiga unit ponsel, dan uang sebesar Rp3 juta.

Atas perkara tersebut, tersangka RS di kenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI NO.21 Tahun 2007 dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses