Jakarta – Akhirnya Lili Pantauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatanya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri itu sudah diterima Presiden Joko Widodo. Bahkan Jokowi sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pantauli.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022) membenarkan prihal tersebut.
“Presiden Jokowi sudah menerima Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dan Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” katanya
Sementara itu Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan juga membenarkan pengunduran diri tersebut, “Beliau (Lili) menyampaikan adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, dan surat itu juga ada tembusannya kepada Dewan Pengawas KPK,” terang Tumpak.
Selain itu lanjut Tumpak, yang bersangkutan (Lili) dalam siding juga menyampaikan dan membacakan didepan sidang keputusan Presiden No.71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan.
“Jadi beliau sudah mengajukan pengunduran diri kepada presiden, dan presiden sudah menandatangi keputusan presiden yang memberhentikan yang bersangkutan, terhitung sejak 11 Juli 2022” terangnya
Berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan, “Maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode prilaku terhadap Lili Pintauli Siregar, sehingga kami menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksut,” tutupnya
Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika beberapa waktu yang lalu. (*)











