
Bandarlampung, Warta9.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyita sejumlah dokumen dari rumah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Sahriwansyah pada Selasa (14/3/2023).
Dipimpin Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, SH, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper berwarna hitam.
Korps Adhyaksa keluar dari rumah Sahriwansyah yang terletak di
di Jalan. Mangkubumi, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung, Selasa, 14 Maret 2023 sekitar pukul 15.08 WIB. “Kami menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara tersebut,” ujarn Hutamrin.
Selain itu, Kejati Lampung juga dalam proses mencari barang bukti, ke rumah pelaku lainnya, yakni ASN Dinas Lingkungan Hidup, Harris Fadillah dan Hayati yang juga ASN Dinas Lingkungan Hidup.
Diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan mantan Kadis DLH Bandarlampung Sariwansyah dan dua ASN sebagai tersangka Markup Retribusi Sampah Mencapai Rp6,9 miliar sejak tahun 2019 sampai 2021. (W9-ars)










