Tulang Bawang, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap terduga bandar narkotika jenis sabu yang merupakan Target Operasi (TO).
Pelaku bernama Yusandi Putra alias Sandi alias Ipong (35) warga Jalan II, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (06/04/2023) sekira pukul 18.00 WIB di Lingkungan Bugis Kecamatan setempat.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata AW8 menyatakan, petugas Satresnarkoba mengamanlan pelaku bandar narkotika berikut Baranng Bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,50 gram, tiga bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merk Nokia berwarna biru dan tas kecil berwarna hitam.
Keberhasilan petugas dalam menangkap seorang bandar narkotika yang juga TO berdasarkan informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Bahkan saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang bandar narkotika yang merupakan TO, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” ucap Aris, Jumat (14/04/2023).
Dia berujar kembali, guna mempertanggung jawaban perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3, ” tegas dia. (W9-Wan)











