Topang PAD, Kadishub : Pesisir Barat Baru Miliki Dua TPR

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat Hendry Dunan. (Poto : Edi/w9)

Pesisir Barat, Warta9.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesisir Barat Hendry Dunan, menyampaikan jika saat ini di krui baru ada dua Tempat Pembayaran Retribusi (TPR).

“TPR itu dalam aturannya harus berada dilolasi terminal atau seputaran terminal, saat ini di Pesisir Barat yang legal hanya dua TPR, yakni di Lemong dan Pesisir Tengah, selain dua itu kita anggap ilegal,” kata Hendry, Senin (7/5/2018).

Lanjut Hendry, sumber PAD dari TPR saat ini berperan sangat dominan, dari tiga kegiatan yakni retribusi parkir, KIR dan TPR, saat ini hanya retribusi TPR yang bisa diandalkan. “Dalam satu tahun kita ditarget dalam hal retribusi. Nah, disini (Pesibar) baru retribusi TPR yang bisa kita andalkan,” kata Hendry.

Kendati demikian, lanjut Hendry, meskipun baru retribusi TPR yang bisa menopang PAD, namun telah mampu menutupi target retribusi pada Diskominfo, pungkasnya. (W9-Edison) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.