Prabowo Naikan UMP 6,5 Persen, Segini Besaran Terbaru di 38 Provinsi

banner 970x250
Para buruh menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Prabowo menaikan UMP 6,5 persen. foto ilustrasi

Jakarta, Warta9.com – Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) atau lebih dikenal UMP (Upah Minimum Provinsi) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Prabowo mengatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha ditengah tantangan ekonomi global yang dinamis.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin memastikan bahwa pekerja Indonesia mendapatkan haknya secara layak tanpa mengganggu stabilitas usaha,” kata Prabowo dikutip kanal Youtube Kompastv, Minggu (01/12).

Menurut Prabowo, langkah menaikkan UMP 6,5 persen adalah hasil kompromi yang mempertimbangan berbagai aspek, termasuk inflasi dan daya saing nasional.

“Kami memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis. Dengan kenaikan ini, pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk mendukung keduanya,” ujarnya.

Dengan kenaikan 6,5% maka UMP 2025 akan naik signifikan. Berikut perkiraan UMP terbaru yang berhasil dirangkum di 38 Provinsi:

1. DKI Jakarta Rp 5.396.760,77

2. Jawa Barat Rp 2.191.136,51

3. Jawa Tengah Rp 2.169.348,55

4. Yogyakarta Rp 2.264.080,31

5. Jawa Timur Rp 2.305.985,18

6. Bali Rp 2.890.060,68

7. Lampung Rp 2.893.068,24

8. Sumatera Selatan Rp 3.681.570,81

9. Sumatera Utara Rp 2.992.559,48

10. Sumatera Barat Rp 2.994.246,44

11. Bengkulu Rp 2.670.039,14

12. Riau Rp 3.508.775,63

13. Jambi Rp 3.234.533,87

14. Bangka Belitung Rp 3.876.600

15. Kepulauan Riau Rp 3.623.653,98

16. Banten Rp 2.905.119,78

17. Aceh Rp 3.685.615,68

18. Sulawesi Tenggara Rp 3.073.487,76

19. Sulawesi Selatan Rp 3.657.525,24

20. Sulawesi Tengah Rp 2.914.583,37

21. Sulawesi Utara Rp 3.775.425

22. Sulawesi Barat Rp 3.104.430,27

23. Gorontalo Rp 3.221.731,50

24. Maluku Rp 3.141.669,95

25. Maluku Utara Rp 3.141.669,95

26. Nusa Tenggara Barat Rp 2.602.931,36

27. Nusa Tenggara Timur Rp 2.328.969,69

28. Kalimantan Barat Rp 2.878.286,04

29. Kalimantan Timur Rp 3.579.313,77

30. Kalimantan Tengah Rp 3.473.621,04

31. Kalimantan Selatan Rp 3.496.194,78

32. Kalimantan Utara Rp 3.580.160,45

33. Papua Rp 4.285.847,55

34. Papua Barat Rp 3.613.545

35. Papua Tengah Rp 4.285.847,55

36. Papua Pegunungan Rp 4.285.847,55

37. Papua Selatan Rp 4.285.847,55

38. Papua Barat Daya Rp 4.285.847,55

(*)

banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.