DPRD Lampung Tetapkan 30 Raperda Dalam Propemperda 2026

Ketua DPRD Lampung Achmad Giri Akbar disaksikan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan para Wakil Ketua DPRD menandatangani  penetapsn Propemperda 2026. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, menggelar Rapat Paripurna DPRD penetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat Paripurna Dewan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (19/8/2025), dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, anggota Forkopimda dan pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung.

Propemperda tersebut memuat 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diharapkan dapat mempercepat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Lampung secara optimal.

banner 728x90*

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Hanifal menyampaikan, bahwa terbentuknya peraturan daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), prinsip otonomi daerah, dan tugas pembantuan merupakan cita-cita bersama seluruh komponen bangsa, khususnya di daerah.

“Propemperda harus mampu menjadi pintu gerbang awal untuk menyeleksi rancangan peraturan daerah agar selaras dengan empat komponen pembangunan hukum, yakni sistem hukum nasional, RPJMD, otonomi daerah, dan tugas pembantuan. Selain itu, Propemperda juga menjadi wujud kemudahan berinvestasi di daerah guna mendukung penyelenggaraan pembangunan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyusunan Propemperda ini merupakan amanat dari berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Selain itu, penyusunan Propemperda juga berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

“Melalui koordinasi dan pembahasan, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung telah merumuskan 30 Raperda yang akan menjadi prioritas pembentukan peraturan daerah pada tahun 2026. Untuk itu, kami berharap dukungan penuh dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan agar pelaksanaan Propemperda dapat berjalan tepat waktu,” lanjutnya.

Hanifal juga mengapresiasi seluruh anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, serta stakeholder yang telah memberikan dukungan.

Rapat Paripurna DPRD yang menetapkan Propemperda Tahun 2026, dipimpin Ketua DPRD Lampung Achmad Giri Akbar, didampingi para Wakil Ketua Dewan. (W9-jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses