Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Raperda APBD 2026 Senilai Rp7,6 Triliun

Bandar Lampung, Warta9.com – Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (29/8/2025), di Ruang Sidang DPRD Lampung.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar.

Dalam Raperda, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp7,6 triliun. Sementara, Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp1,004 triliun. Dana ini akan digunakan untuk menutup defisit anggaran sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas.

Di sisi pengeluaran, dialokasikan Rp140 miliar untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan struktur tersebut, APBD 2026 diharapkan menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang efektif, responsif, dan berpihak kepada masyarakat.

Wagub Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, atas dedikasi dan kerja keras dalam penyusunan serta pembahasan Raperda.

“Perhatian yang mendalam terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam setiap tahapan pembahasan menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat,” ujar Wagub.

Wagub juga menekankan bahwa berbagai rekomendasi dan hasil evaluasi yang disampaikan akan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Lampung dalam penyempurnaan Raperda APBD 2026.

“Harapannya, seluruh program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di Lampung,” tambahnya.

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama ini menjadi langkah penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan APBD, sekaligus mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses