Lampung Selatan Matangkan Implementasi LLTT, BPBPK dan Kementerian PU Perkuat Sinergi Sanitasi Berkelanjutan

Bandar Lampung, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus mempersiapkan penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem sanitasi yang lebih modern, aman, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut mendapat dukungan penuh dari Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Lampung bersama Kementerian Pekerjaan Umum melalui pendampingan intensif sepanjang 2026.

Penguatan implementasi LLTT dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) II Pendampingan Penyiapan Implementasi LLTT Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Siger Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).

Forum yang berlangsung secara hybrid tersebut melibatkan pemerintah pusat melalui Zoom Meeting, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, perangkat daerah terkait, serta sejumlah pemangku kepentingan. Pertemuan itu menjadi langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan, memperkuat koordinasi, sekaligus merumuskan tahapan implementasi LLTT agar berjalan efektif dan berkesinambungan.

Kepala BPBPK Provinsi Lampung, Achmad Irwan Kusuma, menegaskan bahwa pengelolaan lumpur tinja merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat sekaligus melindungi masyarakat dari risiko pencemaran dan penyakit akibat sanitasi yang kurang baik.

“Melalui penerapan LLTT, kita ingin memastikan proses penyedotan, pengangkutan, hingga pengolahan lumpur tinja dilaksanakan secara aman, terjadwal, dan sesuai standar. Keberhasilan pelaksanaannya memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan, sistem pelayanan, pendanaan, serta partisipasi masyarakat,” ujar Achmad Irwan Kusuma.

Dalam diskusi tersebut, peserta membahas berbagai aspek strategis sebagai fondasi penerapan LLTT di Kabupaten Lampung Selatan. Mulai dari penyempurnaan kebijakan dan regulasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan, pengembangan basis data pelanggan air limbah domestik, hingga strategi komunikasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya layanan sanitasi yang terjadwal.

FGD juga menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis sebagai tindak lanjut pendampingan. Salah satunya ialah pemanfaatan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pelaksanaan proyek percontohan (pilot project) LLTT sambil menunggu penyempurnaan regulasi yang lebih spesifik.

Selain itu, peserta menyepakati percepatan penyusunan Surat Edaran Bupati dan Naskah Komitmen Bupati, penguatan koordinasi kerja sama antara UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dengan berbagai pihak, pemanfaatan hasil survei terhadap 104 kepala keluarga di Kecamatan Natar sebagai basis data awal pelanggan LLTT, serta penyusunan video edukasi sebagai media sosialisasi kepada masyarakat.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani seluruh pihak sebagai pedoman pelaksanaan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Melalui pendampingan yang berkelanjutan, BPBPK Provinsi Lampung bersama Kementerian Pekerjaan Umum berharap Kabupaten Lampung Selatan dapat menjadi salah satu daerah yang berhasil menerapkan LLTT secara optimal. Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas sanitasi permukiman, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses