LIWA, Warta9.com – Arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan Kabupaten Lampung Barat untuk Tahun Anggaran 2026 kembali mendapat penyesuaian. Hal itu ditandai dengan pengesahan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh DPRD Lampung Barat.
Pengesahan tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Barat yang digelar di Ruang Sidang Makhgasana DPRD Lampung Barat, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, S.Kom., dan dihadiri Bupati Lampung Barat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat serta unsur terkait lainnya.
Selain pengesahan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, rapat paripurna juga mengagendakan pengumuman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Pengumuman Propemperda merupakan bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah. Melalui program tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyusun agenda peraturan daerah yang dinilai diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, pengesahan Perubahan KUA dan PPAS menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan dinamika kondisi daerah dan kebutuhan pembangunan yang berkembang.
Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial saat memimpin rapat menegaskan, seluruh proses pembahasan dan pengambilan keputusan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepentingan masyarakat, menurutnya, tetap menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang ditetapkan.
Dengan disahkannya Perubahan KUA dan PPAS 2026, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memiliki dasar dalam melakukan penyesuaian terhadap program dan kegiatan pembangunan. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas penggunaan anggaran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPRD Lampung Barat, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.(ADV)












