Ditahan Polisi, Ratna Sarumpaet : Gak Apa-apa Sudah Risiko

Jakarta, Warta9.com – Polda Metro Jaya telah menahan aktivis Ratna Sarumpaet, Jumat malam (5/10/2018), sekitar pukul 00.00 WIB. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan dirinya.

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 00.10 WIB, Sabtu dini hari (6/10/2018), Ratna mengenakan baju oranye tahanan Polda Metro Jaya.

Atas penahanannya dirinya, Ratna mengatakan bahwa itu adalah risiko dari apa yang telah dia perbuat. “Enggak apa-apa ini sudah risiko,” ujar Ratna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu dini hari.

Perempuan berumur 70 tahun tersebut sebelum dimasukkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Gedung Biddokes Polda Metro. Tak berlangsung lama, ia kemudian kembali dibawa ke Gedung Ditreskrimum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengakui, bahwa Ratna masih terancam pidana atau kurungan penjara selama 10 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang dan Pasal yang dikenakan kepada Ratna yakni Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Sesuai Undang-undang bunyinya seperti itu, sesuai Undang Undang (10 tahun),” tegas Argo saat berbincang dengan awak media.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan penahanan Ratna selama 20 hari ke depan untuk pendalaman pemeriksaan. Penahanan ini juga agar Ratna tak mencoba berbagai upaya untuk melarikan diri. “Alasannya (ditahan 20 hari) subjektivitas penyidik jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tutur Argo. (W9-jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses