Gugatan Ditolak Pengadilan, Golkar Lanjutkan PAW Mirzalie

Bandarlampung, Warta9.com – Upaya hukum yang dilakukan Mirzalie anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, kandas. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (16/10/2018), majelis hakim memutuskan menolak gugatan Mirzalie.

Dalam Perkara yang teregister No.141/Pdt.G/2018/PN.Tk, Mirzalie menggugat, Arinal Djunaidi Ketua DPD Partai Golkar Lampung sebagai Tergugat I, Gubernur Lampung sebagai Tergugat II, Ketua DPRD Lampung Tergugat III, Mendagri Tergugat IV dan Indra Ismail sebagai turut tergugat.

Gugatan diajukan karena menurut Mirzalie usulan PAW terhadap dirinya yang dilakukan oleh tergugat I adalah perbuatan melawan hukum dan dasar PAW tersebut karena dia mengundurkan diri dari Partai Golkar, sementara menurut Mirzalie pengunduran dirinya dilakukan karena terpaksa.

Sidang dihadiri oleh Edy Edwar kuasa hukum penggugat, Ansyori Bangsaradin dan Irfan Balga kuasa hukum Tergugat I, Arif kuasa Tergugat III dan Sukarmin kuasa hukum turut tergugat.

Kuasa hukum tergugat 1, Ansyori Bangsaradin menjelaskan, bahwa proses PAW yang dilakukan oleh Tergugat I telah sesuai aturan. Karena Mirzalie diberhentikan dari Partai Golkar dan terdaftar sebagai Caleg dari Partai Gerindra Sebab pengunduran diri Mirzalie dibuat dengan penuh kesadaran tidak di bawah paksaan atau tekanan.

Selanjutnya Ansyori menjelaskan, bahwa gugatan diajukan Mirzalie hanya sekadar mengulur ulur waktu proses PAW hal ini terlihat penggugat tidak mengajukan saksi di persidangan.

Sidang yang diketuai oleh Mien Trinawaty, SH, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkaran, memutus dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO), dengan alasan gugatan yang diajukan adalah sengketa partai dan Mahkamah Partai yang berwenang mengadilinya sesuai dengan UU Partai Politik. Dengan putusan pengadilan ini, maka Partai Golkar akan terus memproses PAW Mirzalie dari anggota DPRD Lampung. (W9-jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses