Lumajang, Warta9.com – Satresnarkoba Polres Lumajang bekuk seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka inisial TR (31), ditangkap di rumahnya di Dusun Kebon Senen, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (24/12/2018) sekira pukul 23.00 WIB.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu seberat 1,24 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito, mendampingi Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari pengembangan kasus inisial SM, yang telah ditangkap sebelumnya. Dimana tersangka (SM) mengaku jika barang haram tersebut didapat dari TR.
“Selain tersangka juga diamankan barang bukti berupa empat plastik klip ukuran kecil yang berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,24 gram, dan didapati alat hisap shabu (Bonk) yang terbuat dari botol kaca dan didalamnya terdapat sisa pembakaran,” katanya.
Saat ini tersangkan dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka akan dikenakan pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tukasnya. (W9-kar)











