Banyuwangi, Warta9.com – Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi dipimpin Kanit Ipda Nurmansyah menggelandang seorang penogel (pemasang togel) yang beroperasi di wilayah hukumnya. Penogel apes itu adalah Wahyudi (42), warga JL Brigjen Katamso Gang Kyai Asmuni 11, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.
Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga pada pukul 20.00 WIB, bahwa di Pasar Induk Banyuwangi, JL Susuit Tubun Kelurahan Kepatihan Banyuwangi sering dilakukan judi toto gelap (togel).
“Begitu dilakukan lidik oleh anggota dan dinyatakan A 1, kita bergerak ke TKP bersama empat anggota. Pelaku langsung kita amankan bersama barang buktinya pada Kamis (03/01/2019) malam, sekira jam 22.00 WIB,” ungkap pama yang dikenal tegas saat berdinas di fungsi Provost ini, Jumat (04/01/2019) petang.
barang bukti yang kini diamankan di Mapolsek Kota Banyuwangi berupa, satu buah buku rekening Bank Mandiri, dengan Norek 1430018138725 AN. Wahyudi, satu HP merk Samsung, satu HP merk Lenovo, satu ATM mandiri, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan tanda bukti transfer kepada Fitry Aulia Dewi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di mako. Tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kanitreskrim Ipda Nurmansyah yang juga pernah menjabat sebagai Kasubbag Hukum Polres Banyuwangi ini. (W9-rob)











