Rampas Polsel, Dua ABG Ini Dicokok Polisi

Panaragan, Warta9.com Dua pemuda di bawah umur, JO (17) dan RP (17), terpaksa di gelandang ke sel tahanan Polsek Tumijajar lantaran kedapatan merampas ponsel milik IA (8) pelajar SD, warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat (11/01/2019) sekitar pukul 15.00 Wib.

Kedua Anak Baru Gede (ABG) ini merupakan warga Kampung Gunung Kramat, Kecamatan Abung Semulih, Kabupaten Lampung Utara. Salah satunya masih berstatus pelajar, para pelaku ditangkap di jalan Tiyuh Margo Dadi.

banner 728x90*

Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, awalnya korban dan para saksi SA dan ZA dalam perjelanan di Jalan Kelurahan Dayamurni hendak kerumah teman mereka.

“Namun tiba-tiba kedua pelaku dengan mengendarai CB150R warna putih menghampiri dan merampas ponsel dengan cara menendang korban,” katanya.

Setelah berhasil merampas Hp milik korban para pelaku langsung kabur. Namun aksi para pelaku tersebut diketahui oleh petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli rutin, sehingga dilakukan pengejaran dan para pelaku berhasil ditangkap.

Selain para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor honda CB150R warna putih BE 4986 OR milik pelaku dan HP Vivo Y91 warna hitam berikut kotak HPnya yang merupakan milik korban.

“JO berstatus pengangguran dan RP, masih berstatus pelajar SMU, mereka merupakan warga Kampung Gunung Kramat, Kecamatan Abung Semulih, Kabupaten Lampung Utara.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutup Kapolsek. (W9-hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses