Denpasar, Warta9.com – Lima warga negara asing (WNA) berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali dari tanggal 20 sampai 24 Mei 2019.
Dimana kelima pelaku diamankan dimasing-masing TKP berbeda. Lima pelaku tersebut adalah satu jaringan yang spesialis mengedarkan kepada Warga Negara Asing yang berlibur di Bali.
Mereka yakni Nikita (33) dan Maria (31) keduanya merupakan kelima pelaku asal Rusia. Ian (31) asal Amerika, Laura (33) dan Juan (37) asal Spanyol.
“Dari kelima pelaku diamankan barang bukti berupa 20,18 gram Kokain dan 44,14 gram Ganja,” kata Kapolresta Denpasar Ruddi Setiawan kepada media didampingi Waka Polresta Denpasar serta Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Jum’at (31/5/2019).
Kelima pelaku diamankan anggota berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kuta dan Seminyak ada Warga Negara Asing yang sering mengedarkan Narkoba jenis Kokain dan Ganja.
“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan warga negara Rusia bernama Nikita pada Senin (20/5/2019) di Jalan Tegal Celuk, Kuta Utara Badung dan bermula dari penangkapan pelaku akhirnya empat lainnya berhasil diamankan polisi,” ungkap Kapolresta.
Kelima pelaku masing-masing dikenakan pasal 111 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara 4 tahun paling lama 12 tahun.
“Saya himbau kepada warga negara asing yang berlibur maupun tinggal di Bali, jangan menggunakan dan mengedarkan Narkoba, kami akan tindak tegas,” tegas Kapolresta. (W9-totok)











