Tulangbawang, Warta9.com – Polsek Dente Teladas bersama warga berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis (26/09/2019).
Pelaku curat RO (34), warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa curat tersebut terjadi hari Kamis (26/09/2019), sekira pukul 02.30 WIB, di rumah korban.
Korban Warsono (37), warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas. Kerugian sepeda motor Honda Beat warna putih, No Pol BE 3897 TQ.
“Menurutnya, kejadian itu terjadi ketika korban terbangun karena mendengar teriakan anaknya yang mengatakan bahwa ada pelaku yang masuk ke dalam rumah, lalu korban mengecek sepeda motor miliknya yang berada di dalam rumah, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi dan korban sempat melihat ada dua orang pelaku yang sedang membawa sepeda motor miliknya.
Korban lalu mengejar para pelaku sambil meminta tolong kepada warga dan ada warga yang menghubungi petugas dari Polsek, petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian in langsung berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tutur Rohamadi.
Tak sampai disini kata dia, salah seorang pelaku akhirnya berhasil ditangkap sedangkan pelaku satunya berhasil melarikan diri, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) berupa golok gagang kayu warna coklat, badik gagang kayu warna coklat, pahat kayu, sepeda motor honda blade milik pelaku dan sepeda motor honda beat warna putih milik korban dibawa ke Mapolsek,” ungkap AKP Rohmadi.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” egas dia.(W9-wan)











