Tulang Bawang, Warta9.com – Agus Setiawan (29), warga Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah dicokok Polsek Lambu Kibang berserta Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.
Ia ditangkap setelah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dan pomsel milik korban Susanti (30), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Tiyuh/Kampung Kibang Mulya Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa pidana yang dialami korban terjadi Minggu (22/09/2019), sekira pukul 10.00 WIB, di rumah korban.
“Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Yahama Vega ZR warna hijau, BE 3456 QI dan HP (handphone) Samsung J2 Prime warna silver,” jelas Abdul Malik, Jumaat (27/09/2019).
Ia katakan, pelaku melakukan aksi kejahatannya, berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mencari rumput, lalu mengambil HP milik korban.
“Korban baru sadar kalau dirinya telah ditipu saat suaminya Abdul Aziz, menanyakan dimana keberadaan sepeda motor dan HP milik korban, korban dan suaminya sempat mencari dimana keberadaan pelaku tetapi tidak berhasil ditemukan dan akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek,” ujarnya.
Berbekal laporan dari korban, Polisi langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan Polisi di lapangan, akhirnya hari Kamis (26/09/2019), sekira pukul 18.00 WIB, tim gabungan dari Polsek dan Tekab 308 berhasil menangkap pelaku di Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, berikut barang bukti berupa sepeda motor dan HP milik korban.
“Guna mempertanggung jawaban perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan acaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” tegasnya. (W9-Wan)











