Tim Cobra Polres Lumajang Geledah Kantor PT. Amoeba di Kediri

Lumajang, Warta9.com – Tim Cobra Polres Lumajang yang dipimpin oleh Katim Cobra AKP Hasran Cobra melakukan penggeledahan di kantor PT Amoeba Internasional di Kediri, Kamis (03/10). Dengan kekuatan 12 personil, Tim Cobra berangkat menuju kantor PT Amoeba Internasional yang berada di Jalan Argowilis Dusun Cangkring Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.

PT Amoeba Internasional sendiri diketahui adalah perusahaan yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang PT. Amoeba menggunakan Brand “Q-Net”
dan selalu menyembunyikan PT. Amoebanya sendiri. Sehingga tidak banyak orang yang tahu kalau PT. Amoeba Internasional sebenarnya sebagai operator bisnis kotor tersebut. Orang-orang hanya tahunya Q-Net.

Disampingi itu PT Amoeba Internasional juga aebenarnya adalah support System dari PT QN International Indonesia, tapi kedua PT tersebut seakan tidak terpisahkan. Perlu diketahui, perundang undangan di Indonesia sejak tahun 2014 telah melarang penerapan skema piramida dalam mendistribusikan barang karena sangat berpotensi menjadi money games.

Dari data yang telah masuk, akibat berjalan nya bisnis kotor tersebut, sudah banyak masyarakat kecil yang rela menggadaikan rumah, tanah, sawah, bahkan nekat mencuri dan membunuh lantaran tergiur dengan iming-iming setelah mengikuti bisnis tersebut akan kaya raya dengan mudah. Di beberapa kasus, korban hingga rela bunuh diri dengan meminum cairan pembunuh nyamuk karena frustasi telah terjun kedalam bisnis tersebut akibat hutang piutang yang tidak bisa terbayar.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban yang juga merupakan putra daerah asli Makassar mengatakan dirinya telah mengirim Tim khusus ke Kota Kediri untuk mencari bukti-bukti baru yang diperlukan dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Untuk melengkapi penyidikan yang kami lakukan, kami harus melakukan penggeledahan ke kantor PT. Amoeba Internasional karena saksi-saksi dan petunjuk yang kami peroleh mengarah kepada perusahaan itu sebagai operator bisnis yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang,” terang Arsal

“Ini adalah kejahatan white collar crime, jadi sudah pasti dilakukan kaum intelektual dengan kemampuan sistem yang canggih. Dimungkinkan para pelaku memiliki kedekatan dengan pejabat sehingga bisa berjalan puluhan tahun dengan legalitas yang sah, sehingga sulit terjerat hukum,” tutup Arsal. (W9-Fendik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.