Pelaku Pencurian Warung Pecel Lele Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Terduga pelaku pencurian warung pecel lele dicokok polisi. WA (20) warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang diamankan Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Rabu (09/10).

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi Rabu (09/10/2019), sekira pukul 07.50 WIB, di warung pecel lele bunda, Tiyuh/Kampung Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Korban Nurul Alfiah (29), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna putih, HP (handphone) Vivo Y91, HP Xiaomi 5A dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri,” sebut Iptu Malik, Senin (28/10/2019).

Menurut ia, peristiwa ini bermula saat korban pergi mengantarkan anaknya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, sesampainya di sekolah korban menunggu sekira 10 menit setelah itu barulah korban pulang ke warung. Setelah sampai disana, korban terkejut karena sepeda motor Honda Beat, dua unit HP dan kartu ATM miliknya telah hilang.

“Korban sempat bertanya kepada saksi Rizal (30), ternyata saksi saat kejadian masih tertidur di warung milik korban. Korban lalu mencari keberadaan pelaku yang saat sebelum korban mengantarkan anaknya ke sekolah juga masih tertidur di warung miliknya, ternyata pelaku telah melarikan diri, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang,” ungkapnya.

Dari keterangan laporan korban, petugas Polsek bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku.

Sehingga sekira pukul 03.00 WIB dini hari pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Kampung Seputih Surabaya, Kecamatan Gaya Baru, Kabupaten Lampung Tengah.

“Untuk saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek setempat, dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya. (W9-Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses