Dua Bulan Kabur, DPO Curanmor Ditangkap Anggota Polsek Kotabumi Utara

Lampung Utara, Warta9.com – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Sektor Kotabumi Utara akhirnya berhasil ditangkap, Sabtu (25/1/2020).

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK yang didampingi Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar mengatakan, DPO Aska Tra (23), warga Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat ini di tangkap, setelah hampir dua bulan melarikan diri.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Sp 7 Pematang Panggang Kabupaten Mesuji pada Jumat 24 Januari 2020, sekitar pukul 09.00 Wib.

Dia dilaporkan ke Polisi berdasarkan LP/125/XI/2019/ POLDA LAMPUNG/ Res LU/ SPK Polsek TBU Tanggal 25 November 2019.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari senin Tanggal 25 Nopember 2019 sekitar pukul 19.30 Wib, pelaku Aksa Tra bersama rekanya Riki Saputra (23) masuk ke halaman rumah korban Dewi Ningrum (40), Dusun Gelok Desa Madukoro.

Selanjutnya kedua pelaku lansung mengambil satu unit spd motor merk Honda Revo No.Pol BE 4385 YH warna hitam yang sedang diparkir dengan menggunakan alat Kunci T.

Setelah pelaku berhasil lansung membawa kabur hasil curian, korban yang mendengar suara motornya berjalan keluar rumah dan berteriak-teriakan korban di dengar oleh tetangga sekitar, bersamaan dengan adanya patroli anggota Polsek Kotabumi Utara.

“Sehingga salah seorang dari pelaku (R.S) berikut barang bukti, sepeda motor korban, dapat di tangkap (Pelaku RS Proses sidik sudah dilimpah tahap II). Sedangkan pelaku Aska Tra saat itu berhasil melarikan diri,” ujar AKP Rukmanizar.

“Kini pelaku yang telah kita tangkap An. Aksa sedang dilakukan proses Sidik,” imbuh Kapolsek. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.