Satlantas Polres Tuba Tindak 60 Penggar Lalulintas

Tulang Bawang, Warta9.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melaksanakan penindakan pelanggaran (Dakgar) penegakan hukum (Gakkum) terhadap para pengemudi kendaraan yang melintas di wilayah hukumnya.

Razia kai ini dilakukan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), KM 117 Pos Lantas Menggala, Rabu (12/02/2020).

Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, dalam razia petugas berhasil mengamankan sebanyak 60 pelanggar yang ditindak dengan menggunakan blanko tilang, adapun rinciannya berupa tiga unit sepeda motor, 23 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 34 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

“Pelaksanan razia yang di gelar ini, bertujuan untuk terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres dan meningkatkan kesadaran pengendara tentang arti pentingnya keselamatan serta kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara,” ucap Ipran, Kamis (13/02/2020).

Lebih kanjut ia menjelaskan, dalam razia kendaraan ini diiharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas yang tidak memakai helm dan tidak membawa STNK dan SIM.

“Selain itu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan fatalitas laka lantas,” tukasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.