Inspektorat Dalami Polemik Siltap Desa Kamplas

Kotabumi, Warta9.com – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Kamplas Suherman terkait viralnya pemberitaan sejumlah perangkat desa mengeluhkan Siltap tahun 2019 masih ada kekurang sebesar Rp 600.000 ribu dan tahun 2018 dua bulan belum di realisasikan.

“Kita telah melakukan pemanggilan terhadap Kades Kamplas Suherman, Rabu (10/6/2020) kemarin, melakukan proses pemeriksaan terhadapnya dengan melontarkan beberapa pertanyaan sesuai dengan pokok permasalahan yang terjadi,” kata Inspektur Pembantu Wilayah II, Hairul Fadilla diruang kerjanya, Kamis (11/6/2020).

Dijelaskannya, ada 3 poin yang dipertanyakan kepada kades Kamplas Suherman, diantaranya pertama ketidakjelasan dana covid-19. Kedua, Siltap perangkat Desa yang masih ada kekurangan tahun 2019, dan Ketiga ketimpangan pendataan BLT-DD.

Untuk masalah dana penanganan Covid- 19, Pihaknya meminta kejelasan dana covid-19 diperuntukkan untuk apa aja, agar ada transparansi. Lalu, kekurangan Siltap perangkat Desa ditahun 2019 harus segera diselesaikan dengan secepatnya dengan dibuktikan oleh surat pernyataan masing masing perangkat desa.

Kemudian, pihaknya data penerima BLT dan sejauh mana pelaksanaannya di lapangan, Sebab penyalurah BLT-DD diberikan secara langsung belum melalui Rekining Bank.

“Disini kami meminta semua laporan pertanggung jawaban kades Kamplas Suherman dengan menyertakan dokumen dokumen terkait segala permasalahan yang ada,” ujar dia.

Terkait SK perangkat Desa yang selama ini tidak ada, Hairul Fadilla mengatakan dirinya akan meminta SK perangkat tersebut. Sebab SK merupakan dasar pembagian Siltap. “Kalau tidak ada SK bagaiamana bentuk pertanggung jawabannya,” jelasnya.

Selanjutnya, Siltap 2018 selama dua belum di realisasikan, Hairul menyatakan akan melakukan pemeriksaan secara mendetail dengan meminta SPJnya.

Ia juga menegaskan bila pada hasil pemeriksaan yang dilakukan terdapat permasalah dan tidak ada langkah untuk memperbaikkinya. Pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

“Sanksi yang kita berikan sesuai dengan kesalahan atau kekeliruan yang dilakukannya, mulai sanksi teguran, sanksi diberhentikan sementara dari jabatan, hingga sanksi berat dengan diserahkan kepada pimpinan, maka kades bisa diberhentikan selamanya dari jabatannya,” pungkasnya. (Rozi/lam)

Baca Juga: https://warta9.com/ormas-gmpk-kecam-dugaan-pemotongan-siltap-perangkat-desa-kamplas/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.