Isolasi Wilayah, Anggota DPR RI Sebut Pemkot Tegal Lampaui Kewenangan

Tegal, Warta9.com – Isolasi wilayah yang di terapkan Pemerintah Kota Tegal menuai berbagai pro dan kontra dari berbagai kalangan terutama masyarakat, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani angkat bicara terkait isolasi wilayah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tegal, Minggu (29/3/2020).

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani mengatakan seharusnya Walikota Tegal melakukan isolasi dulu di lokasi pemukiman dimana pasien positif di Kota Tegal tersebut berada dengan tracing, apakah keluarganya sudah ada kontak dengan pasien.

Seharusnya tidak langsung ambil tindakan isolasi wilayah sejumlah 49 titik di Kota Tegal, ini berdampak kepada masyarakat kecil dan bikin kekhawatiran yang berlebihan apalagi isolasi wilayah ini selama 4 bulan mulai 30 Maret hingga 30 Juli 2020.

“Walikota Tegal harus membuka dan menggeser lagi pagar beton perbatasan jalan antar Kota dan Kabupaten Tegal serta jalan provinsi, sambil menunggu PP soal karantina wilayah,” tegas Dear.

DeAr sapaan akrabnya mengingatkan, Kota Tegal bukan negara sendiri dan harus patuh kepada pemerintah pusat. “Karena ada konstitusi yang mengatur semuanya, dan percayalah pemerintah pusat akan melakukan yang terbaik untuk seluruh wilayah,” ujarnya.

Menurutnya, kekhawatiran bahayanya covid19 tidak hanya milik Walikota Tegal, tapi milik semua warga dan semua orang di NKRI ini. Karenanya, semua harus bahu membahu gotong royong dan berikan kewenangan penuh kepada Doni Monardo selaku Ketua Gugus Covid19 Nasional untuk menentukan langkah sesuai aturan yang berlaku.

Semua pihak, lanjutnya, harus menahan diri dan melakukan physical distancing dengan penuh disiplin tinggi. Tim satgas monitoring bisa rutin patroli dan di maksimalkan, jika perlu dilakukan tindakan tegas oleh aparat bila masih ada warga yang melakukan pelanggaran, misal bergerombol, berkumpul, hajatan, acara dengan massa dan lainnya.

“Saya yakin PP yang segera terbit bisa menjadi landasan yang tepat untuk semua wilayah dalam menentukan langkah karantina wilayahnya masing-masing dengan 3 proses yang mesti dilakukan, diantaranya tracing-clustering- containing (karantina),” tegasnya.

Pelibatan gugus hingga tingkat desa dan kelurahan serta kerja efektif aparat akan menjadi satu kekuatan melawan covid19 outbreak. Pentahelix dengan pendekatan komunitas hingga gugus desa dan kelurahan bisa dijadikan acuan dalam melakukan langkah penanggulangan bencana non alam ini.

“Segerakan pemerintah menerbitkan PP agar semua daerah memiliki payung hukum yang sesuai dengan kondisi saat ini. Sebelum terlambat dan lebih banyak korban dari berbagai tingkat sosial ekonomi, profesi dan lapisan masyarakat luas,” tandasnya. (W9-sho)

Baca Juga : https://warta9.com/isolasi-wilayah-pemkot-tegal-tutup-49-titik-jalan/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.