Komisi I DPRD OI Ingatkan Bupati IPA

Ogan Ilir, Warta9.com – Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Ilir secara tegas ingatkan Bupati OI, H.M Ilyas Panji Alam (IPA) untuk segera berhentikan ASN yang tersandung kasus korupsi.

Belakangan diketahui di Kabupaten Ogan Ilir masih ada ASN yang tersandung kasus korupsi yang hingga saat ini masih aktif.

Padahal sebelumnya Kemendagri RI telah memutuskan dan mengeluarkan surat edaran bagi seluruh Kepala Daerah agar segera melakukan pemberhentian tidak dengan hormat bagi ASN tersebut.

Ironisnya di Kabupaten Ogan Ilir hal itu belum dilaksanakan.

Komisi I DPRD Ogan Ilir pun mengingatkan Ilyas Panji Alam agar segera mengindagkan instruksi tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh, M.Iqbal dari Komisi I DPRD Ogan Ilir kepada media ini, bahkan diungkapkannya juga di forum rapat paripurna pembahasan Raperda LPJ APBD Ogan Ilir tahun 2018.

Menurut Iqbal, jika Bupati tidak menggubris apa yang menjadi instruksi Kemendagri terhadap ASN yang tersandung kasus korupsi maka Bupati dan Sekda akan dikenakan sanksi administrasi.

Menanggapi hal itu, Bupati Ogan Ilir, H.M Ilyas Panji Alam, mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menimpa ASN tersebut.

Karena hal itu, lanjut Ilyas menyangkut kehidupan dan masa depan anak istri orang. Jadi tidak mudah untuk melaksanakannya. (W9-adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.