Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Utara Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Tiga terdakwa terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran dana desa (ADD) di Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara menjalani sidang dengan agenda tuntutan.

Ketiga terdakwa itu yakni, Zainul Ferdi selaku Pj Kepala Desa (Kades) Ratu Abung, Sabardi selaku Sekertaris Desa Ratu Abung, dan Manijah selaku Mantan Kades Ratu Abung.

Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pinta Natalia Sihombing mengatakan, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ini, menuntut terdakwa 1 Zainul Ferdi, terdakwa 2 Sabardi, dan terdakwa 3 Manijah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda pidana sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tuntutnya di Pengadilan negri klas 1A Tanjungkarang, Senin (25/11/2019).

Selain itu, ketiga terdakwa juga mendapat hukuman tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp79 juta. Sebelum mengajukan tuntutan tersebut, Jaksa Pinta sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dari hukuman terdakwa.

“Adapun hal yang meringankan yakni ketiga keluarga masih ada keluarga yang harus dihidupi, berterus terang, dan telah mengembalikan kerugian uang negara. Hal yang memberatkan, ketiganya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tambah dia.

Untuk diketahui, perbuatan ketiga terdakwa bermula pada (5/5/2016) saat Desa Ratu Abung mendapatkan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 611.073.205.

Selain itu, Desa Ratu Abung juga mendapatkan tambahan bantuan dari Pemerintah Provinsi sejumlah Rp5,6 juta untuk pengadaan proyektor.

Dari sejumlah dana tersebut, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa melakukan pembangunan onderlah dan gorong-gorong senilai Rp 423.850.000.

Untuk pembangunan tersebut dilakukan pencairan sebanyak 2 termin, termin pertama persentase 60 persen senilai Rp405 juta yang dicairkan di bulan Juni 2016 dimasa pemerintahan terdakwa Manijah selaku Kepala Desa Ratu Abung.

Selanjutnya untuk pembayaran pembangunan diserahkan kepada saksi Sunarmin selaku bendahara kegiatan sebesar Rp 204.411.600.

Pada termin kedua persentase 40 persen dicairkan senilai Rp 270.350.000 pada bulan November 2016 yang dilakukan di masa pemerintahan terdakwa Zainul Fardi, dan diserahkan senilai Rp 136.271.400 kepada Sunarmin selaku bendahara kegiatan.

Kemudian bahwa dari jumlah pertanggungjawaban pengeluaran dana desa Ratu Abung tahun 2016 dengan total sebesar Rp 675.405.116 tersebut telah dilakukan pengujian atau klarifikasi kepada para pihak terkait atas bukti–bukti LPJ pengeluaran dana Desa Ratu Abung Tahun 2016 terdapat penyimpangan.

Atas hasil pengujian, terdakwa Zainul Fardi bersama dengan Sabardi selaku sekretaris Desa Ratu Abung 2010-2016 dan Manijah kepala Desa Ratu Abung 2010-2016 merugikan keuangan negara dengan cara tidak menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai peruntukkannya.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 79.812.800 dengan rincian penghitungan sebagai berikut pertama kekurangan pekerjaan pembangunan oderlah Rp 44.812.800.

Sisa kegiatan pembangunan onderlah dan gorong-gorong yang dibagi-bagikan kepada yang tidak berhak Rp30 juta dan pengadaan proyektor Rp5 juta. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.