Lewat Pintu Belakang, Sekda Lekok Dan Mankodri Penuhi Panggilan Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Lekok bersama Asisten Bidang Pemerintahan, Mankodri, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (17/5/2022).

Keduanya masuk dalam daftar saksi dalam kasus dugaan gratifkasi kegiatan Bimtek Kepala Desa. Berdasarkan pantauan, Lekok dan Mankodri tiba di Mapolres sekitar pukul 11.08 WIB dengan menumpangi mobil inova BE 1963 JZ.

Dengan mengenakan pakaian korpri, mereka terlihat tergesa-gesa dan masuk kedalam ruang Unit Tipidkor melalui pintu belakang.
Hingga berita ini dibuat pukul 11.50 WIB, proses pemeriksaan masih berlangsung tertutup.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, ketika dikonfirmasi memebenarkan jika Sekda dan Asisten datang memenuhi panggilan penyidik, guna dimintai keterangan sebagai saksi. “Iya benar (keduanya hadir di Mapolres,red). Saat ini masih proses pemeriksaan,” singkatnya.

Untuk diketahui, Sekda Lekok dan Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Utara, Mankodri, masuk dalam daftar saksi yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik polres, terkait kasus dugaan gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, pada 26 Maret-21 April 2021.

Dalam kasus ini, dua pejabat Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) ditetapkan sebagai tersangka.

Lekok dan Mankodri sempat mangkir pada panggilan pertama, dan penyidik melakukan penjadwalan pemanggilan ulang untuk keduanya. (Rozi/lam/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.