LSM Forkorindo Soroti 11 Item Kegiatan DD Kampung Astra Ksetra Diduga Fiktif

Menggala, Warta9.com DPD LSM Forum Kominikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) dan Pijar Keadilan Kabupaten Tulang Bawang menyoroti 11 item kegiatan Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala diduga fiktif.

Berdasarkan penelusuran, dana desa tahun 2020 sebesar Rp. 262.493 ribu dari total aggaran Rp.839.300 ribu ini dimainkan melalui 11 item kegiatan yakni; penyelenggaraan desa siaga kesehatan sebesar Rp 16.400 ribu, penyelenggaraan informasi publik desa pembuatan bener, baleho dan poster senilai Rp 12 juta.

Selain itu, pemeliharaan gedung balai desa sebesar Rp 28.400 ribu, penyelenggraan lomba festival kepemudaan dan olahraga tingkat desa senilai Rp 7.640 ribu, pengadaan bibit tanaman pertanian Rp 1 juta.

“Kemudian penyelenggaraan posyandu senilai Rp 3 juta, pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi kominikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp 16 juta, pembuatan website aplikasi desa senilai Rp 48.985 ribu,” kata Hari diamini Fahrudin kepada Warta9.com, Senin (29/03/2021).

Bahkan kata kedua LSM ini, ada juga kegiatan pengelolaan perpustakaan milik desa yang bentuk pengadaan buku bacaan, terdiri dari honor penjaga sebesar Rp 6 juta, penyusunan dokumen perencanaan desa senilai Rp 68.800 ribu dan penangulangan bencana sebesar Rp 54.268.500.

Sekretaris DPD LSM Forkorondo Hari Oktavia, SH dan Ketua LSM Pijar Keadilan Fahrudin mengatakan, bahwa oknum Kakan diduga melakukan penyimpangan anggaran DD tahun 2020 dengan cara membuat 11 item kegiatan  fiktif.

“Akan tetapi hasil fisik tidak ada satupun yang direalisasikan kepada masyarakat Kampug setempat,” ucapnya.

Berdasarkan UU DD 06 tahun 2014 serta UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi.

“Aabila setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyelahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan serta kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara akan pidana seumur hidup dan penjara 1 tahun,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Bowo Hasi S, salah satu masyarakat Kampung Astra membenarkan dugaan kegiatan fiktif dari dana desa tahun 2020 tersebut. Bahkan dugaan menyelewengan anggaran itu telah dilaporkan ke Inspektorat Tulang Bawang.

Dia berharap, Inspektorar bisa mendalami dugaan rekayasa anggaran di Kampung Astra Ksetra. “Jika tidak ada tanghapan, maka masalah ini akan kami teruskan ke aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Hingga berita ini dihimpun, Warta9.com belum berhasil meminta tanggapan Kepala Kampung Astra Ksetra terkait masalah tersebut. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.