
Tulang Bawang, Warta9.com – Tim gabungan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung beserta Polsek Penawar Tama mengamankan dua pelaku aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang ini, Kamis (26/09/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.
Mereka bernama Dedy Saprudinn (34) dan Aby Rinaldi (29). Keduanya warga Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dan diamankan di rumah mereka masing-masing, Rabu (02/10/2024), sekitar pukul 00.20 WIB.
Kasatreskrim, AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres AKBP James H Hutajulu mengutarakan, bahwa penangkapan dua pelaku berkat kerja keras petugas gabungan.
Diamankan juga beberapa barang bukti yakni, sepeda motor merek Honda Beat tahun 2008 warna putih, handphone (HP) android merek Vivo tipe Y75 5G warna glowing galaxy.
“Selain itu, tas selempang warna hitam yang berisikan identitas korban yakni KTP, SIM A Umum, kartu ATM BRI, serta beberapa lembar kertas DO kayu dan mobil pickup merek Suzuki Carry warna putih, BE 8328 OC,” ujar Kasatreskrim kepad awak media, Jum,at (04/10/2024).
Lebih lanjut kata dia, penangkapan keduanya merupakan hasil keterangan dari korban Suyatno (42) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lamteng yang mengalami tindak pidana curas di rumah saksi Jiman (60), warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan setempat.
“Dua pelaku menemui korban yang saat itu sedang berada di rumah saksi, setelah bertemu para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban. Korban sempat berteriak meminta tolong kepada saksi tetapi saksi tidak bisa menolong,” sebut dia.
Sambung dia, dari peristiwa yang dialami korban, dua pelaku merampas barang-barang miliknya berupa sepeda motor merek Honda Beat, HP android merek Vivo tipe Y75 5G warna glowing galaxy.
“Bahkan sebuah tas selempang warna hitam yang berisi identitas korban serta uang tunai sebesar Rp 280 ribu, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 7 juta,” terang Indik.
“Saat ini dua pelaku telah ditahan di Polres dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 170 KUHPidana, ancam pidana penjara paling lama 12 penjara,” punkasnya. (W9-Wan)