Paslon Petahana Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi dari Pilwalkot Metro Lampung

Pasangan calon petahana Nomor Urut 02 Wahdi-Qomaru Zaman gagal ikut Pilwalkot. (Dok PDIP Lampung)

Metro, Warta9.com – Pasangan calon petahana Wahdi dan Qomaru Zaman didiskualifikasi dari pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Lampung. Keputusan tersebut resmi diumumkan melalui postingan Instagram KPU Kota Metro, Rabu (20/11).

Dalam press release yang diposting KPU Kota Metro menyebut keputusan ini adalah hasil tindaklanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024. Surat Bawaslu itu perihal pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024.

Bacaan Lainnya

KPU Kota Metro menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (Pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).

Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa berikut denda sebesar Rp. 6 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG (K)., M.H. dan Calon Wakil Walikota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.

2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.

3. KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon nomor urut 2 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota
Metro.

4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan.

KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan satu Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (W9-Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses