Usai Ditetapkan Tersangka, Rumah dan Ruang Kerja Sekda Pringsewu Digeledah

Penggeledahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu di ruang kerja Sekda Heri Iswahyudi. foto ist

Pringsewu, Warta9.com – Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu langsung menginstruksikan Tim Penyidik menggeledah rumah dan ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Heri Iswahyudi, seusai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Tahun 2022.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono,” kata Kasi Intel Kadek Dwi Ari Atmaja, Kamis (31/1/2025).

Bacaan Lainnya

Pihaknya melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Yakni, ruang kerja dan rumah Sekda Heri di Jalan Raya Tulung Agung RT 1 LK 1 Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu. Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan beberapa barang bukti lainnya yang relevan dengan perkara.

“Barang-barang yang disita telah diamankan sesuai prosedur standar dan peraturan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi,” tutur Kadek.

Penggeledahan itu dikawal ketat oleh personel TNI Kodim 0424/Tanggamus. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini.

Kadek melanjutkan, penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah guna menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

“Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada masyarakat,” pungkas Kadek. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses