
Bandarlampung, Warta9.com – Dua anggota DPRD Provinsi Lampung diambil sumpah oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).
Dua anggota DPRD Lampung Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).
Pelantikan dua anggota DPRD Lampung tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.
Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah (istri mantan Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo) yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur. Sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 (Tanggamus, Pesibar dan Lambar) menggantikan Tedi Kurniawan.
Tedi sendiri mengundurkan diri dari Anggota DPRD Lampung karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI. (W9-jm)