
Pesisir Barat, Warta9.com – Mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Yuzid, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran melakukan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon hingga setengah milyar lebih.
Hal itu setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lambar di Krui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APB Pekon dengan rentang waktu Januari 2021 hingga September 2022, Senin, (19/5/2025).
Kepala Cabjari Lambar di Krui, Yogie Verdika, mengungkapkan bahwa mantan Peratin Tanjungkemala, Yuzid ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025, tertanggal 19 Mei 2025. Dimana tersangka melakukan korupsi dengan cara menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APB Pekon telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Faktanya sejumlah kegiatan tersebut fiktif. Bahkan ada pula kegiatan yang dilakukan namun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun sebelumnya,” jelas Yogie.
Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Pesibar pada 19 Februari 2025, diketahui bahwa total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan ini mencapai Rp526.166.175. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya potensi dana desa yang disalahgunakan dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.
“Proses penyidikan terhadap perkara ini telah dimulai sejak Oktober 2024, dengan serangkaian langkah investigatif yang melibatkan pemeriksaan berbagai pihak, termasuk saksi-saksi, tenaga ahli, serta telaah terhadap dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan pekon. Setelah melalui serangkaian tahapan, penyidik meyakini bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ungkap Yogie.
Atas perbuatannya, Yuzid dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak tegas praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya pada sektor pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat pekon,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Yuzid saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 19 Mei hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025.
Yogie juga menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini guna mengungkap apakah terdapat pihak lain yang turut serta atau memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan anggaran pekon tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” tandasnya. (Eva)