Peras Wanita hingga Rp 150 Juta, Tiga Napi Rutan Kotabumi Dibekuk Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Tiga narapidana Rutan Kotabumi, Lampung Utara, diamankan Polda Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung. Ketiganya melakukan penipuan dan pemerasan yang membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.

Adapun ketiga narapidana tersebut yakni A, E dan F, serta satu orang dari luar lembaga berinisial MA. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemasyarakatan dalam menjaga integritas serta keamanan lembaga pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Mereka (pelaku) diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus memanfaatkan media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, mulai dari berpura-pura sebagai anggota polisi hingga bertindak sebagai kurir. Korban, seorang perempuan, mengalami kerugian hingga Rp150 juta akibat modus penipuan yang bermuatan ancaman penyebaran data pribadi.

“Kolaborasi ini sangat penting untuk mengungkap jaringan kejahatan digital yang memanfaatkan fasilitas komunikasi ilegal di dalam Lapas,” jelas Kombes Dery dalam konferensi pers, Rabu, (30/04/2025).

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, mengapresiasi kesigapan petugas Rutan Kelas IIB Kotabumi yang langsung merespons informasi dari pihak kepolisian dengan melakukan penggeledahan internal. Hasilnya, alat komunikasi milik para pelaku berhasil diamankan dan para tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian tanpa hambatan.

“Rutan Kelas IIB Kotabumi telah menjalankan prosedur pengawasan dan keamanan sesuai standar. Kami juga rutin melakukan razia sebagai bentuk pencegahan,” ujarnya.

Jalu menambahkan bahwa upaya pencegahan terus dilakukan, termasuk pemantauan intensif terhadap penggunaan alat komunikasi dan penguatan sistem pengamanan. Ia juga menegaskan bahwa pelaku telah diproses sesuai ketentuan, termasuk dipindahkan dan diisolasi dari narapidana lain.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan komunikasi dan perlunya kolaborasi yang erat antara aparat penegak hukum dan petugas pemasyarakatan,” tambahnya.

Kanwil Ditjenpas Lampung menegaskan komitmennya bersama seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk terus memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penipuan digital, pelanggaran UU ITE, dan penyalahgunaan narkoba. (Alam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses